Kementerian PPN/Bappenas menilai semakin pendeknya jarak waktu penayangan film dari bioskop ke platform over-the-top (OTT) berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk menonton langsung di bioskop.
Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, mengatakan fenomena tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya melihat industri OTT sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, tidak hanya sebatas platform digital dan infrastruktur internet.
“Beberapa bulan lalu ada hal yang menarik. Film yang ditampilkan di bioskop itu jarak waktunya dengan yang ditampilkan di OTT hanya sebentar. Sehingga penonton itu malas datang ke bioskop karena menunggu saja di OTT,” kata Reza dalam diskusi mengenai tata kelola OTT di Indonesia, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada seluruh rantai industri perfilman, mulai dari kreator, rumah produksi (production house/PH), hingga pengelola bioskop. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan terhadap platform OTT perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem konten secara keseluruhan.
Baca Juga: Untung Besar di RI, DPR Gerah Google hingga Netflix Tak Bayar Pajak
Baca Juga: Google hingga Netflix Diusulkan Kena Pajak Khusus, Negara Bisa Raup Triliunan
Reza menjelaskan bahwa selama ini diskusi mengenai OTT kerap berfokus pada aspek infrastruktur dan perpajakan. Padahal, ekonomi digital juga mencakup sektor kreatif, kebudayaan, pendidikan, riset, media, hingga masyarakat sebagai konsumen dan kreator konten.
“Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas saja,” ujarnya.
Bappenas menilai kebijakan tata kelola OTT ke depan perlu memastikan pertumbuhan ekonomi digital tidak menggerus keberlangsungan industri pendukung yang menjadi sumber lahirnya konten. Menurut Reza, penerimaan dari sektor digital juga perlu dikembalikan untuk mendukung pengembangan ekosistem, termasuk industri film, musik, media, dan sektor kreatif lainnya.
Selain itu, Reza menyoroti pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan meningkat dari US$99 miliar pada 2025 menjadi US$340 miliar pada 2030. Di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah menilai diperlukan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlanjutan ekosistem kreatif nasional.
"Ini kami ambil dari Google di mana tahun 2025 nilainya 99 miliar dolar dan diproyeksikan ini sangat kuat tahun 2030 340 miliar. Jadi dalam lima tahun angkanya meningkat 3,4 kali lipat," katanya.
Reza menilai pengaturan OTT tidak hanya menyangkut aspek perpajakan, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh pelaku dalam rantai ekonomi digital memperoleh manfaat yang seimbang dari pertumbuhan sektor tersebut.





