Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi kini bisa mengimpor komoditas minyak dan gas bumi (migas), termasuk Balai Besar Pengujian Migas Lemigas di bawah naungan Kementerian ESDM.
Kebijakan teranyar tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Sekretaris Jendral Ikatan Akhli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo, mengatakan importir migas dibolehkan selain BUMN atau badan usaha dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat dan efisien.
"Ide dan terobosan yang bagus untuk membentuk BLU selain Pertamina dalam hal pengadaan crude import. Supaya ada persaingan yang sehat dan efisien, menciptakan kompetisi dan ekosistem logistik dan distribusi migas nasional yang sehat dan efisien," jelasnya kepada kumparan, Selasa (2/6).
Hadi menuturkan, BLU diharapkan dapat lebih lincah dalam bermanuver dalam mengamankan persaingan kargo minyak mentah dan sejenisnya di tingkat global, sehingga dapat menambah pasokan untuk dalam negeri.
Adapun regulasi tersebut dibentuk salah satunya untuk mengakomodasi impor dari Rusia yang kerja samanya berbentuk government to government (G-to-G). Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan impor oleh BLU bisa dari negara lain seperti negara-negara Afrika hingga Amerika Serikat (AS).
Hadi menilai, BLU bisa menggantikan peran Pertamina untuk mengimpor minyak dari Rusia. Meski demikian, dia berharap kepemimpinan BLU berasal dari kalangan profesional dan tidak memiliki latar belakang politis.
Di sisi lain, dia berpendapat bahwa Lemigas bukan BLU yang cocok untuk mengimpor migas. Pasalnya, Lemigas merupakan institusi untuk pengujian dan penelitian migas.
"Menurut saya BLU Lemigas ini bergerak di bidang riset dan teknologi, dan bukan trading. Penunjukan BLU Lemigas menurut saya kurang tepat," tegas Hadi.
Hadi menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menambah kepercayaan pasar dan investor asing, asalkan pemerintah tidak mengubah-ubah aturannya dengan cepat.
"Jika pemerintah konsisten menerapkan sistem terbuka seperti ini dan tidak berubah-ubah, artinya terbentuk kepastian hukum dan kompetisi yang sehat, diharapkan kepercayaan investor di bidang migas akan semakin membaik," tandasnya.
Sebelumnya, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan skema terbaru impor migas memperbolehkan BLU mengimpor komoditas migas. Pengadaan tersebut termasuk minyak mentah, BBM, dan LPG yang biasanya dilakukan oleh BUMN energi, yakni Pertamina Group.
"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5).
Yuliot menyebut salah satu BLU sektor energi yakni Balai Besar Pengujian Migas Lemigas di bawah naungan Kementerian ESDM. Dia memastikan belum ada pembentukan BLU baru.
"Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut, disebutkan bahwa penyediaan migas dari impor oleh BLU dan BUMN tersebut dilakukan dengan kriteria kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, dan/atau LPG secara global, gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok, keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi, serta cadangan minimal nasional di bawah ambang batas.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat 3 beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 6, pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





