jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyebut tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pada Selasa (2/6) hari ini.
Melissa juga mengatakan tidak ada materi pertanyaan baru dari pemeriksaan sebelumnya yang ditujukan kepada Yaqut.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur 5 Travel Haji sebagai Saksi Kasus Yaqut Cholil
Ia menyebut pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
BACA JUGA: Lewat Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Tuduhan Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Ia menegaskan tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran dana seperti yang dituduhkan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, ungkap Melissa, Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU.
BACA JUGA: KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa.
Melissa menjelaskan ketika itu Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji.
"Beliau sampaikan 'Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tiru Melissa.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK belum menjerat pihak-pihak di Dirjen PHU yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji.
"Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




