TABLOIDBINTANG.COM - Aktris Bunga Zainal bersama sang suami, Sukhdev Singh, mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Langkah itu ditempuh setelah laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan ke Polda Metro Jaya disebut belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan hampir dua tahun lalu.
Menurut Sukhdev, laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/4467/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2024 tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan seseorang berinisial DH. Kasus itu bermula ketika ia mengikuti investasi yang ditawarkan oleh DH, yang diketahui merupakan teman dekat Bunga Zainal.
“Nah, sebenarnya kasus ini terkait laporan kami terhadap inisial DH atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong,” kata Sukhdev.
Dalam proses investasi tersebut, Sukhdev mengaku menerima tiga lembar cek sebagai jaminan. Satu cek bernilai Rp2 miliar, sedangkan dua cek lainnya memiliki nilai total Rp330 juta. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup atau kosong.
Kuasa hukum Sukhdev, Tommy Sinulingga, menjelaskan bahwa investasi yang ditawarkan berkaitan dengan bisnis batu bara. Sebelum menyerahkan dana, kliennya meminta jaminan yang kemudian diberikan dalam bentuk tiga lembar cek tersebut.
“Klien kami dibujuk untuk melakukan investasi batu bara. Dalam hal ini, klien kami meminta jaminan, lalu dikeluarkanlah tiga lembar cek. Satu cek senilai Rp 2 miliar dan dua cek lainnya dengan total Rp 330 juta,” ucap Tommy Sinulingga.
Tommy mengungkapkan, awalnya Bunga Zainal yang lebih dulu diajak bergabung karena memiliki hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar satu dekade dengan DH. Setelah itu, Sukhdev diperkenalkan dan ikut menanamkan modal dalam investasi tersebut.
“Awalnya Ibu Bunga yang dibujuk karena mereka sudah berteman sekitar 10 tahun. Kemudian klien kami dipertemukan. Saat pembayaran tersendat, cek tersebut dijadikan jaminan. Namun ketika hendak dicairkan, ternyata tidak ada dana di dalamnya. Artinya cek tersebut merupakan cek kosong. Dari unsur pidana, kami menilai sudah terdapat dugaan kesengajaan atau mens rea,” kata Tommy.
Karena proses hukum yang dinilai berjalan lambat, pihak pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Divpropam Mabes Polri. Tommy menyebut kliennya menduga terdapat oknum yang tidak menjalankan tugas secara maksimal sehingga penanganan perkara belum tuntas hingga kini.
“Kami menduga ada oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena laporan klien kami bertahun-tahun tidak diproses secara tuntas,” tutur Tommy.
Selain mendatangi Divpropam, pihak Sukhdev juga telah mengirimkan surat pengaduan terkait penanganan laporan tersebut. Surat itu tercatat dengan nomor 81/TSLF/V/2026 sebagai bentuk permintaan agar proses penyelidikan mendapat perhatian lebih lanjut.




