JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkap dugaan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR).
Iman menyebut ASFR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga menggunakan dana dari calon jemaah umrah untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah korban," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Iman mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka itu mengakibatkan para calon jemaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga: Anggota Timwas Haji DPR Dorong Perlindungan Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel yang Melapor
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Dia menyebut sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 38 orang korban atau calon jemaah yang gagal berangkat umrah.
Iman mengungkapkan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bendel paspor jemaah.
Menurut penjelasannya, korban mengetahui adanya penawaran ibadah umrah oleh Hanania Group melalui brosur yang diposting di media sosial.
Ia mengungkap Hanania Group menawarkan paket umrah dengan harga beragam, mulai Rp29-46 juta.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- hanania
- hanania group
- penggelapan
- umrah
- penggelapan dana calon jemaah umrah





