Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang fokus mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Dia menilai beban pengawasan dana kampanye terlalu berat jika hanya ditangani oleh KPU.
"Harus ada lembaga yang khusus menangani ini," kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam pengawasan dana kampanye. Terutama dari praktik penggalangan dana oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye.
Menurutnya, dana yang dihimpun tim informal kerap tidak terlaporkan. Bahkan, kata dia, bisa lebih besar dibanding dana resmi.
"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur," ungkap Ramlan.
"Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik," sambungnya.
(amw/isa)





