Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal, Satu Kapal Tanker Disita

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal dan menyita kapal tanker pengangkutnya. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan truk tangki berisi BBM subsidi ilegal pada 26 Februari 2026.

"Kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan pengungkapan awal tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya mengarah pada pergerakan sebuah kapal tanker yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
 

Baca Juga :

Polda Sulsel Sita Kapal Tanker Terkait Penyelundupan Solar Ilegal 700 Kiloliter

"Awalnya kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun ditemukan fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar," jelasnya. 

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kapal yang memuat BBM subsidi ilegal tersebut dan menyitanya. Dalam kasus ini, total ada dua kapal pengangkut minyak yang diamankan.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga menyita tujuh unit truk pengangkut, dua unit mesin alkon beserta selang sepanjang 500 meter, serta satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal.

"Serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Empat orang lainnya yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial AD, FA, RN, dan MB.

"Saat ini tujuh orang telah ditetapkan tersangka dan masih ada yang DPO," ungkapnya lagi.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa sepanjang Maret hingga Mei 2026 tercatat 37 laporan polisi berhasil ditangani. Dari kasus tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, saat merilis kasus tersebut, di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Juni 2026. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin


Barang bukti yang berhasil diamankan hingga 21 Mei 2026 meliputi satu unit kapal tanker, dua unit SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

"Sementara itu, total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite," ujarnya. 

Adapun rincian barang bukti BBM subsidi yang diamankan Polda Sulawesi Selatan dan jajaran meliputi 120 kiloliter solar oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, 5.000 liter solar dan 250 tabung elpiji 3 kilogram oleh Polres Luwu, serta 2.706 liter solar oleh Polres Toraja Utara. 

Selain itu, Polres Wajo juga mengamankan 1.900 liter solar beserta sejumlah barang bukti lainnya di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Pihaknya selama ini terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi dari media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. “Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Film Pesta Babi, Polda Metro Dalami Laporan Mama Sinta
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Nasib AMMN-BRMS di GDX Jadi Sorotan, Kapan EMAS Naik Kelas?
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Tangis Pecah Nadiem saat Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Chromebook
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Sebut Cuaca Panas dan Aktivitas di Rumah Dorong Kenaikan Tagihan Listrik
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Juni 2026 via Pos & Himbara, Cek Penerima & Nominal
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.