15 Mahasiswa UI Kasus Chat Mesum Dijatuhkan Sanksi, Ada yang Diskors 3 Bulan

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus chat mesum 15 oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), memasuki babak baru. Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa. Sanksi skors akademik dengan berbagai durasi waktu.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, UI telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Fakultas Hukum UI.

Advertisement

BACA JUGA: Jalan Ambles di Lenteng Agung, Transjakarta Pangkas Rute ke UI

Penetapan tersebut hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip *due process*, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli, dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026,” ujar Erwin, Selasa (2/6/2026).

Erwin menjelaskan, sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.

“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelas Erwin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tiga orang dikenakan penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester. Selanjutnya, tujuh orang diberikan skors selama dua semester, dan empat orang skors selama satu semester. Satu orang dikenakan sanksi administrasi ringan.

“Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia,” tegas Erwin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka Komisi IX DPR Kritik Kepala BGN soal Wacana MBG ke Saudi: Tak Relevan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru
• 55 menit lalujpnn.com
thumb
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
• 15 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Ternyata Persiapkan Reijnders dan Jordi Amat untuk Piala AFF 2026
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Alasan Jaksa Tak Seret Google dalam Kasus Nadiem: Tidak Punya Niat Jahat
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.