jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (2/6).
Penyaluran tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah penerima sebanyak 3.250.988 peserta.
BACA JUGA: Mulai 2 Juni, TASPEN akan Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Lewat 46 Mitra Bayar
Uji petik juga telah dilakukan guna memastikan kesiapan penyaluran dan kelancaran proses pembayaran di seluruh kantor cabang TASPEN.
Penyaluran gaji ke-13 ini sejalan dengan komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan para ASN di masa purnabakti serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif, adaptif, dan tepercaya.
BACA JUGA: TASPEN Borong Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award & DEWI BUMN 2026
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan disalurkan secara langsung melalui mitra bayar TASPEN tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman. Pembayaran ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya, Selasa (2/6).
BACA JUGA: TASPEN Ajak Peserta Rutin Autentikasi Awal Bulan Demi Kelancaran Terima Manfaat Pensiun
Henra mengatakan proses pembayaran dilakukan berdasarkan data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
Meskipun tidak perlu melakukan autentikasi khusus untuk menerima gaji ke-13, peserta tetap diingatkan untuk tetap rutin melakukan autentikasi di setiap bulannya.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Untuk memastikan proses penyaluran berjalan dengan lancar, TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan seluruh layanan kepada peserta diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Melalui langkah ini, TASPEN menegaskan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TASPEN Gerak Cepat Salurkan Manfaat Bagi Nakes RSCM Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




