UI Jatuhkan Sanksi ke 15 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan: Diskors 1-3 Semester

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor terkait kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Penetapan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Berikut rincian sanksi:

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Selasa (2/6).

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Erwin mengatakan seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," katanya.

Lebih lanjut, UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Cairkan Bansos Tahap II Juni 2026, Catat Jadwalnya!
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PMI Manufaktur Kembali Ekspansi, Kemenkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Luka Modric pimpin skuad timnas Kroasia untuk Piala Dunia 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Garap Proyek PHTC, Begini Cara Brantas Abipraya Pastikan Pakai Tenaga Konstruksi Sesuai SKKNI
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
FIFestival Street Food 2026 Jadi Panggung UMKM Binaan FIFGROUP Tumbuh dan Berkembang
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.