Konstruksi Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menjelaskan kontruksi perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada 2017-2019. 

Ia memaparkan, pada pertengahan tahun 2016, Bupati Lamongan Fadeli ingin membangun gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan para pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut. 

Pada tanggal 5 Mei 2017-22 Juni 2017 dilakukan kegiatan lelang pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total harga perkiraan (HPS) Rp154 miliar lebih. 

"Dari kegiatan lelang tersebut, dari proses pemilihan, nama Abipraya Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang lelang," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV

Ia menyebut, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM dan Kuasa Abipraya Jaya Abadi KSO berinisial HDH, menandatangani surat perjanjian pada 21 Juli 2017. 

Taufik mengungkap nilai kontrak penandatanganan tersebut senilai Rp151 miliar lebih.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan

Ia mengatakan, KPK menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pembangunan gedung Pemkab Lamongan. 

Pertama, Taufik mengungkap pembentukaan kemitraan dengan Abipraya Jaya Abadi KSO dibuat hanya untuk sekedar memenuhi formalitas, dalam rangka pemenuhan persyaratan administrasi untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. 

Kedua, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, sampai serima serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa.

Ketiga, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana, padahal proses lelang belum dimulai. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • lamongan
  • korupsi pembangunan gedung pemkab lamongan
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agus Jabo Gaungkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila
• 18 jam laludetik.com
thumb
Peron Stasiun Bogor Diperluas untuk KRL 12 Rangkaian, KAI: Progres Lebih Cepat dari Target
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026 Diumumkan, 1.230 Peserta Lolos dari 10.359 Pendaftar
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kepolisian London Tangkap 24 Orang dan Terima 6 Laporan Penusukan Saat Parade Arsenal
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Laba Bank Korea di RI Terbelah, Siapa yang Melaju dan Tertinggal?
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.