KPK menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. KPK mengatakan kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Taufik menjelaskan akibat korupsi ini ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu yang jadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," sebutnya.
"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," tambah dia.
Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dirinya pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini.
"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," ucap Dwi usai ditahan KPK.
Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. Taufik mengatakan kemungkian yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik.
"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama.
(lir/lir)





