2 Pembacok Pria di Tomang Jakbar Ditangkap Usai Kabur ke Bekasi dan Banten

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang membacok pria bernama Gunawan (33) yang sedang tidur di kamar kosnya di Tomang, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap, Selasa (2/6/2026).

Dua pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan bersama tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil penelusuran rekam jejak di tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan alat bukti CCTV dan keterangan korban di RS Sumber Waras.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Seorang Pria di Tomang Jakbar: Kamar Didobrak, Diserang Saat Tidur

"Di situ teridentifikasi dua pelaku ini. Pelaku yang pertama inisial ADS (31), diamankan di Tambun, Bekasi. Untuk pelaku yang kedua inisial J (29), kita amankan di Tigaraksa, Banten," ujar Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya kepada wartawan di kantornya, Selasa.

Keduanya pelaku melarikan diri ke luar Jakarta usai melancarkan aksinya.

Saat penangkapan, polisi juga turut menyita sebuah celurit dan pisau karambit yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian yang dikenakan dan dipenuhi noda darah.

Motif di balik pengeroyokan dan pembacokan ini adalah masalah asmara, bukan pembegalan seperti narasi yang sempat beredar di media sosial.

ADS sebagai pelaku utama disebut terbakar api cemburu karena korban diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

"Motifnya asmara. Jadi si pelaku (ADS) menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan si korban, seperti itu," kata Reza.

Reza juga membenarkan bahwa sebelum peristiwa pembacokan, ADS telah melontarkan ancaman dan tantangan untuk berkelahi kepada korban.

Baca juga: Dikira Dibegal, Pembacokan Pria di Tomang Jakbar Ternyata Dipicu Cemburu Buta Masalah Asmara

Namun, tantangan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh korban.

"Korban juga pernah mendapatkan ancaman dari pelaku ADS ini. Diajak berantem via telepon. Tapi dari pihak korban tidak menggubris, tidak menindaklanjuti," tuturnya.

Reza memastikan bahwa pada malam kejadian, kedua pelaku mendatangi indekos korban dalam keadaan sepenuhnya sadar dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras maupun zat terlarang.

Korban sebenarnya sempat membuka pintu mediasi dengan pelaku, asalkan pelaku mau mengganti seluruh biaya pengobatan atas 100 lebih jahitan di tubuhnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, pelaku tak kunjung mendatangi korban untuk melakukan mediasi hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Kabulkan Praperadilan, Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Andrie Yunus
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG prakirakan sebagian Jakarta diguyur hujan Selasa siang
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Donald Trump Bilang Deal AS–Iran Bisa Kelar Pekan Depan, Tapi Negosiasi Masih Jalan Terus
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.