Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada pagi hari ini, Selasa (2/6).
Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun gugatan praperadilan ini merupakan tindak lanjut pihak Andrie Yunus atas dugaan penundaan berlarut (undue delay) dan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Puspom TNI setelah diketahui ada empat oknum BAIS TNI yang menjadi pelaku lapangan.
Lewat praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Sebab, berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga kuat ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan warga sipil dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, yakni memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.
"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," sambung Hakim.
Peristiwa Andrie Yunus disiram air keras terjadi pada Kamis 12 Maret 2026. Merujuk pada putusan praperadilan, laporan terkait kasus Andrie Yunus kemudian masuk pada 13 Maret 2026.
Pada 18 Maret 2026, Polda Metro Jaya merilis soal tampang terduga pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
Secara terpisah, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkap pihaknya ikut menyelidiki kasus tersebut. Menurut dia, penyelidikan ini untuk merespons opini yang berkembang di masyarakat bahwa ada dugaan oknum TNI terlibat dalam penyerangan itu.
Pada saat bersamaan dengan konferensi pers Polda Metro, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan sudah mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Belakangan terungkap identitas keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (31/3), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga kemudian para terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada 29 April 2026. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan.





