Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Solo, Agus Riwanto, menyebut daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi harus diatur secara eksplisit dalam RUU Polri.

Ia menekankan, kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penugasan.

“Lalu apa saja institusi yang tepat untuk penugasan Polri itu yang saya katakan tadi mesti eksplisit disebut di Undang-Undang Polri supaya tidak ada penafsiran yang mendalam dari para pihak yang tidak suka dengan institusi Polri misalnya. Saya memandang ada beberapa lembaga yang tepat untuk pengisian jabatan-jabatan di luar Polri,” ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Agus menyebut terdapat sekitar 18 lembaga negara yang dapat dimasukkan dalam daftar penugasan tersebut, dengan catatan tetap dibatasi oleh fungsi yang akuntabel.

“Kalau pandangan saya ada sekitar 17 atau 18 organ negara yang bisa dimasukkan di situ sepanjang nanti bisa dibatasi dengan fungsi-fungsi yang lebih akuntabel,” ujar Agus.

“Misalnya mulai dari soal keamanan, sumber daya energi dan mineral. Aspek hukum, keimigrasian, kehutanan, kelautan, ketahanan nasional, perhubungan, perlindungan pekerja imigran, agraria dan tata ruang. Lalu ketahanan nasional, OJK, PPATK, narkotika, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, lembaga-lembaga tersebut dipilih karena berkaitan dengan penanganan kejahatan yang kompleks dan membutuhkan keahlian dari anggota Polri.

“Kenapa saya pilih lembaga-lembaga ini tepat, karena ini adalah ruang di mana kejahatan menyangkut soal tindak pidana korupsi dan ketertiban masyarakat itu membutuhkan kerja-kerja yang relatif lebih dalam dan memiliki kemampuan khusus,” ungkap Agus.

“Sehingga diperlukan anggota Polri untuk menjadi bagian dari tugas negara di wilayah-wilayah penting dan organ ini, karena ini menyangkut soal kejahatan yang sangat multidimensi yang memerlukan kemampuan dan keahlian khusus,” sambung dia.

Agus juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penugasan anggota Polri di luar institusi, termasuk keterlibatan DPR serta mekanisme pengawasan dari berbagai lembaga.

Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan oleh internal Polri seperti Irwasum, maupun eksternal seperti Kompolnas, DPR, BPK, dan Ombudsman.

Agus juga menilai masih ada kelemahan dalam regulasi saat ini, terutama terkait jabatan apa saja yang bisa diisi polisi aktif, mekanisme seleksi, hingga batas waktu penugasan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya aturan tegas soal persetujuan DPR dan Presiden, serta kewajiban pensiun dini atau pengunduran diri bila penugasan tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Ia juga menilai penugasan di luar institusi harus diposisikan sebagai pengecualian, bukan norma umum.

“Jadi tidak semua anggota Polri bisa bekerja di lembaga-lembaga di luar institusi Polri, karena institusi Polri itu pokoknya sebenarnya bekerja di institusi Polri. Yang kedua hanya terkait dengan fungsi dan tugas wewenang kepolisian. Kalau tidak terkait dengan wewenang kepolisian maka nanti akan menimbulkan multitafsir di mata publik,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, jabatan yang dapat diisi polisi aktif harus dijelaskan secara tegas dalam RUU Polri agar tidak memicu perdebatan.

Ia juga menyoroti perlunya pembatasan waktu penugasan agar tidak mengganggu rotasi dan karier internal Polri.

“Yang keempat berkaitan tentang pensiun dan mengundurkan diri jika anggota Polri itu bekerja di luar institusi Polri. Ini untuk memastikan supaya sepanjang dia terkait dengan sangkut paut pekerjaan di Polri, maka dia diperkenankan, tapi kalau tidak ada sangkut pautnya maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelas Agus.

“Soal batas waktu penugasan. Saya memandang penugasan anggota Polri di institusi luar Polri itu mesti ada batasan waktunya, apakah satu periode tertentu dan seterusnya. Supaya tidak diambil selamanya dan itu mengganggu rotasi kinerja dan karier Polri itu sendiri,” lanjut dia.

Ia pun menekankan perlunya aturan teknis terkait pembinaan karier anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi, agar tetap memiliki kejelasan arah karier selama penugasan berlangsung.

“Jadi seorang anggota Polri itu bekerja di luar institusi Polri mesti juga dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang gimana penataan kariernya, apakah pilihan dia akan bekerja di institusi tempat penugasan atau periode tertentu atau satu masa dia akan kembali di institusi Polri itu mesti ada kejelasan mengenai kariernya,” pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target Pengunjung, Catat 36.203 Orang Pengunjung
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Mesra di Hari Lahir Pancasila, Said Abdullah Ungkap 3 Rahasia Awetnya Hubungan Megawati dan Prabowo
• 10 jam lalukompas.com
thumb
PMI Manufaktur RI Kembali ke Ambang Ekspansi di Mei 2026, Ini Pendorongnya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus KSBE di FHUI, UI Resmi Jatuhkan Sanksi kepada 15 Mahasiswa Pelaku
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Ekspor Satu Pintu Berisiko Buka Data Eksportir, Keamanan Data Perlu Diperkuat
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.