Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? ini Penjelasan 4 Mazhab dan KHI

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pernikahan selayaknya menjadi kabar bahagia. Meski demikian, dalam beberapa kasus pernikahan justru menimbulkan pertanyaan salah satunya menikah dalam kondisi mempelai wanita yang sedang hamil atau berbadan dua.

Dalam hukum Islam, status menikah dalam keadaan hamil memiliki rincian hukum (tafshil) yang berbeda, tergantung pada penyebab kehamilan tersebut. Hukum menikahi wanita yang sedang hamil memiliki perbedaan pendapat antar ulama dan empat mazhab utama yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali.

Baca Juga :

Simak Doa-Doa Penting untuk Pasangan Pengantin Baru
Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita yang sedang hamil? Melansir laman NU Online, berikut penjelasannya! Pandangan hukum menurut empat mazhab 1. Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i berpandangan, bahwa menikahi wanita yang sedang hamil karena zina adalah sah dan diperbolehkan, baik oleh pria yang menghamilinya maupun orang lain. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, wanita yang zina tidak mempunyai idah, dengan demikian jika melangsungkan pernikahan maka nikahnya tetap sah. 2. Mazhab Hanafi Bagi mazhab Hanafi, masih terdapat perbedaan pendapat terkait menikahi wanita yang sedang hamil, di antaranya:
  • Pernikahan tetap sah, baik yang menghamilinya atau tidak.
  • Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili dan tidak boleh digauli kecuali sudah melahirkan.
  • Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
  • Boleh menikah asal sudah melewati masa haid dan suci, kemudian ketika sudah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
3. Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat, bahwa tidak sah melangsungkan perkawinan dengan wanita yang sedang mengandung, kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan tersebut juga harus memenuhi syarat, yaitu keduanya harus bertaubat kepada Allah Swt.. 4. Mazhab Hambali Mazhab Hambali berpandangan, bahwa tidak sah dan dilarang keras menikahi wanita yang hamil di luar nikah termasuk oleh pria yang menghamilinya. Ulama Hambali sepakat bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (hasil zina) tidak memiliki hubungan nasab (garis keturunan) dengan ayah biologisnya.

Sang ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah dan tidak ada hak saling mewarisi. Anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibu yang melahirkannya. Hukum Menikahi Wanita Hamil Berdasarkan Hukum di Indonesia Jika melihat berdasarkan hukum di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau disebut Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991. Mengenai menikah dalam kondisi hamil dijelaskan dalam bab VIII tentang Kawin Hamil pasal 53 dan 54.

Ilustrasi Pexels



Adapun isi dari pasal tersebut adalah:
  • Pasal 53 ayat (1) menjelaskan, bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 
  • Ayat (2), perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Ayat (3), dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir. 

Pasal ini menjawab cukup jelas, bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil dan pernikahannya tetap sah secara hukum.



(Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebut Seskab Teddy Sengaja Sesatkan Publik, Guntur Romli Kritik Klaim Investasi Kunjungan Prabowo
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Wakapolri Temui Otoritas Keamanan Arab Saudi, Bahas Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Kunjungi SPPG di Palmerah, Tinjau Langsung Operasional Program Pemenuhan Gizi
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Jangan Asal Push Rank! Kesalahan Ini Masih Sering Dilakukan Pemain Mobile Legends
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Sejumlah Program Studi Perguruan Tinggi Ditutup, Begini Penjelasan Mendiktisaintek
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.