Jakarta: Pernikahan selayaknya menjadi kabar bahagia. Meski demikian, dalam beberapa kasus pernikahan justru menimbulkan pertanyaan salah satunya menikah dalam kondisi mempelai wanita yang sedang hamil atau berbadan dua.
Dalam hukum Islam, status menikah dalam keadaan hamil memiliki rincian hukum (tafshil) yang berbeda, tergantung pada penyebab kehamilan tersebut. Hukum menikahi wanita yang sedang hamil memiliki perbedaan pendapat antar ulama dan empat mazhab utama yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali.
Baca Juga :
Simak Doa-Doa Penting untuk Pasangan Pengantin Baru- Pernikahan tetap sah, baik yang menghamilinya atau tidak.
- Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili dan tidak boleh digauli kecuali sudah melahirkan.
- Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
- Boleh menikah asal sudah melewati masa haid dan suci, kemudian ketika sudah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
Sang ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah dan tidak ada hak saling mewarisi. Anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibu yang melahirkannya. Hukum Menikahi Wanita Hamil Berdasarkan Hukum di Indonesia Jika melihat berdasarkan hukum di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau disebut Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991. Mengenai menikah dalam kondisi hamil dijelaskan dalam bab VIII tentang Kawin Hamil pasal 53 dan 54.
Ilustrasi Pexels
Adapun isi dari pasal tersebut adalah:
- Pasal 53 ayat (1) menjelaskan, bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Ayat (2), perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
- Ayat (3), dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.
Pasal ini menjawab cukup jelas, bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil dan pernikahannya tetap sah secara hukum.
(Surya Mahmuda)




