Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam perkara dugaan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi guna memetakan peran dari calon tersangka.
"Perkara GMS saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan prosesnya masih berlangsung," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ihsan menjelaskan bahwa proses penyidikan yang berjalan mencakup penguraian peristiwa secara menyeluruh untuk menentukan peran setiap orang yang terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka.
"Dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) juga akan kami kumpulkan untuk menentukan peran-peran mereka. Pastinya tersangka dalam perkara ini tidak hanya satu orang," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, polisi juga telah menerapkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan demikian, dalam perkara ini tidak hanya dikenakan pasal tentang gangguan kegiatan ibadah saja.
Baca Juga :
Polda DIY Tingkatkan Status Perkara Gangguan Ibadah di GMS Bantul Menjadi Penyidikan
"Tetapi juga pasal tentang penyertaan dalam tindak pidana. Jika dulu Pasal 55 dan 56 KUHP, sekarang sudah diganti dengan Pasal 20 KUHP," jelas Ihsan.
Ihsan menyebutkan bahwa 16 saksi yang diperiksa adalah sejumlah pihak yang pada saat kejadian berada di lokasi. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas para pelaku.
"Ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain. Jangan sekali-kali mencoba melakukan tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu jalannya kegiatan ibadah," tegas Ihsan.




