JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017-2019.
“Jadi sebetulnya ada empat orang tersangka yang sudah kita tetapkan, tapi satu berhalangan hadir. Dan pada kesempatan pertama kita juga akan lakukan upaya paksa berupa penahanan untuk penyelesaian berkas perkaranya sendiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
KPK mengungkap pada pertengahan tahun 2016, saudara FD selaku Bupati Lamongan berkeinginan membangun gedung Pemkab Lamongan lalu memerintahkan para pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.
Penyidik menemukan indikasi pengaturan pemenang proyek sejak tahap awal perencanaan.
"Saudara ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta menjadi kontraktor pelaksana, padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Jadi sejak awal sudah di-setting untuk ditunjuk siapa pemenang lelangnya," ujarnya.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga: Israel Ngotot Serang Beirut, Pengamat Prediksi Negosiasi AS-Iran Makin Sulit - SAPA MALAM
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kpk
- pemkab lamongan





