jpnn.com, JAKARTA - Warga Desa Sukaresmi menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan, kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.
BACA JUGA: Kolaborasi Indonesia-Singapura Makin Kokoh, KEK Kendal Siap Perluas Lahan Industri
Oleh karena itu, Koordinator Lapangan sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji, menyatakan mengadukan persoalan pengambilalihan lahan eks PTPN oleh PT BJA ke DPR RI.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sukaresmi telah mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Namun, belum ada hasil dan cenderung meninggalkan perjuangan masyarakat Desa Sukaresmi.
BACA JUGA: Kemenhut Gandeng Dedi Mulyadi Tertibkan Bandung Utara, Alih Fungsi Lahan Disorot
Dia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999 secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
"Bahwa warga di Desa Sukaresmi telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus, sejak tahun 1999 secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, penghidupan, dan/atau tempat tinggal, serta sebagian warga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik," kata Kang Jaji.
BACA JUGA: Menhub Dudy Sebut Lahan Kertajati Cukup untuk Bangun MRO Pesawat Hercules
Menurutnya, persoalan mulai mencuat setelah warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Surat tersebut memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu yang sangat singkat.
"Pada tanggal 10 Maret 2026, warga menerima surat berisi ultimatum pengosongan lahan yang mengatasnamakan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA), yang memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu 3 x 24 jam. Sebagian warga menerima surat tanggal 12 Maret 2026 (hari terakhir deadline)," katanya.
Kang Jaji menuturkan bahwa warga tidak memperoleh kompensasi yang dianggap layak atas lahan dan aset yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Menurutnya, nilai yang ditawarkan jauh dari nilai kerugian yang dirasakan masyarakat.
"Dalam ultimatum tersebut, warga tidak memperoleh ganti rugi yang layak. Dalam praktik di lapangan, warga hanya ditawarkan uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter, yang oleh warga dipandang tidak sebanding dengan biaya pengelolaan lahan, nilai tanaman, bangunan, mata pencaharian, serta nilai sosial-ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.
Beberapa hari setelah ultimatum diterima, aktivitas pembersihan lahan mulai dilakukan di area yang selama ini digarap warga.
"Pada tanggal 13 Maret 2026, atau beberapa hari setelah ultimatum tersebut, kegiatan land clearing mulai dilakukan di area lahan garapan warga. Kegiatan tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini," ucapnya.
Ia juga menyebut proses pengosongan lahan berlangsung tanpa menunjukkan dokumen yang menurut warga seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Saat mengeksekusi lahan, operator mesin berat yang dikawal oleh para preman, tidak menunjukkan surat perintah eksekusi maupun dasar kepemilikan tanah. Mereka hanya mengklaim memiliki HGB no. 7 tanpa menunjukkan bukti fisiknya," katanya.
Menurut warga, pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan tanpa sosialisasi maupun dialog terlebih dahulu dengan masyarakat terdampak.
"Bahwa eksekusi lahan dilakukan secara arogan tanpa sosialisasi, mediasi dan penjelasan apapun dari aparat desa," ucapnya.
Sebagai bentuk protes, ratusan warga mendatangi kantor kepala desa pada awal April 2026. Namun, menurut Kang Jaji, kepala desa tidak berada di lokasi saat aksi berlangsung.
"Tanggal 4 April 2026 ratusan warga Sukaresmi melakukan aksi demo ke kantor kepala desa, tapi kepala desa tidak ada ditempat," katanya.
Dua hari kemudian, warga mendatangi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan serta solusi atas persoalan yang mereka hadapi. Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh jajaran pemerintah daerah.
"Tanggal 6 April 2026 warga menghadap Bupati Bogor untuk melapor, minta perlindungan dan solusi, diterima oleh Asisten Setda beserta jajarannya. Bapak Zaenal Azhari S.Sos, M.M berjanji kepada warga Akan mengirim surat kepada PT BJA agar menghentikan aktivitas land clearing sebelum ada kejalasan nasib warga Sukaresmi, Pihak Bupati Bogor akan melakukan rembug dengan warga Sukaresmi yang diwakili oleh Tim 10 yang hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan diagendakan sepekan berikutnya di lokasi penggusuran," katanya.
Hingga saat ini, warga menilai sejumlah persoalan mendasar masih belum terselesaikan, terutama yang berkaitan dengan legalitas penguasaan lahan, proses musyawarah, hingga penentuan kompensasi yang dianggap adil.
"Hingga kronologis ini dibuat, warga memandang masih terdapat persoalan mengenai dasar hukum penguasaan lahan, proses musyawarah, penilaian kompensasi, serta perlindungan terhadap penggarap lama yang telah menempati dan mengelola lahan sejak tahun 1999," ucapnya.
Atas dasar itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait agar penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
"Penghentian sementara seluruh aktivitas land clearing sampai status hukum jelas, Mediasi resmi yang melibatkan warga, BPN, pemerintah daerah, dan pihak terkait, Pemeriksaan legalitas prosedur pengosongan lahan, Pendataan seluruh warga penggarap dan kerugian yang timbul, dan Penyelesaian yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum," tuntutnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




