Bea Cukai Pangkalpinang Pastikan 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Sudah Layak Ekspor

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PANGKALPINANG - Kasus penahanan sekaligus penyegelen 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Kodaeral IV Batam memasuki babak baru. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan menyebut 15 kontainer bermuatan ilmenit tujuan ekspor milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.

Penjelasan Bea Cukai sekaligus membantah tuduhan Satgas terkait muatam ekspor mineral radio aktif di 15 Kontainer PT PMM.

BACA JUGA: Poltak Silitonga Bantah PMM Selundupkan Mineral, Siap Beberkan Fakta ke Presiden

Junanto menyebut pengiriman barang mineral muatan ekspor pada 15 kontainer PT PMM sudah sesuai standar dan layak ekspor karena ilmenit-nya di atas 45 persen.

”Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.

‎”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.

‎Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.

Kemudian soal pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM oleh Satgas Trisakti, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.

‎”Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45 persen, barulah dilarang untuk diekspor,” jelasnya.

‎Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal. Akan tetapi, katanya menyebutkan, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.

‎Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1 persen.

‎”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil,” terang Junanto.

‎”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” kata dia.

Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI.

BACA JUGA: Lah, Kok Kontainer Timah PT PMM Dibongkar TNI AL di Batam?

Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. (cuy/jpnn)

 

BACA JUGA: Pendaftaran Penerima PMM 3 Sudah Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Beri Danantara Kesempatan Membenahi Tata Kelola Ekspor SDA, Under Invoicing


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
34 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, Muara Enim Paling Banyak
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belum Pulang Haji, Fuad Bos Maktour Tak Hadiri Panggilan KPK
• 20 jam laludetik.com
thumb
Alasan Prabowo Copot Dadan dari BGN: Masalah SOP hingga Kualitas Makanan
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kampus PNJ Chaos Sidang Dua Mahasiswa Diduga Sesama Jenis yang Ciuman di Perpustakaan, Mengaku Kenalan di X
• 9 jam laludisway.id
thumb
Indonesia Open 2026: Persiapan Matang Bawa Ana/Trias ke Babak Kedua
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.