Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi hari ini. Fuad Fuad tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Budi menyebut penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang. Namun dia belum menjelaskan kapan Fuad akan diperiksa lagi.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tuturnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ial/haf)





