jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.
BACA JUGA: Bos Maktour Fuad Masyhur Mangkir, Empat Stafnya Diperiksa KPK
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Tiga tersangka yang ditahan adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
BACA JUGA: Fuad Masyhur Mangkir dari Panggilan KPK
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.
BACA JUGA: Dipanggil KPK soal Korupsi Haji, Fuad Hasan Mengaku Masih di Arab Saudi
KPK mengungkap kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru. Proses lelang digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri Rp154,4 miliar. Konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang, lalu kontrak senilai Rp151,24 miliar ditandatangani pada 21 Juli 2017.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik.
KPK menemukan indikasi bahwa tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor sejak tahap perencanaan, padahal lelang belum dimulai. Penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Taufik.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Update dari KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Siap-Siap Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




