Jakarta: Taspen resmi menyampaikan jadwal pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN pada 2 Juni 2026.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
Komponen gaji ke-13 PNS
Berdasarkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, berikut komponen gaji pokok dan tunjangannya:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pokok.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
ASN akan mendapatkan gaji pokok yang berbeda bergantung pada instansi, jabatan dan masa kerja, di antara:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp29.665.400.
- Sekretaris: Rp28.104.300.
- Anggota: Rp28.104.300.
- Eselon I: Rp24.886.200.
- Eselon II: Rp19.514.300.
- Eselon III: Rp13.842.300.
- Eselon IV: Rp10.612.900.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200.
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600.
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700.
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500.
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500.
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200.
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000.
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800.
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100.
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. (Adrian Bachtiar)



