3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Hadapi Vonis Hari Ini

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari ini, Rabu (3/6/2026).

Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Milter II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang agenda replik pada Senin (25/5/2026).

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni (untuk pembacaan vonis)," ucap Fredy dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 8-19 Juni 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, kasus kematian Ilham melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

Oditur meyakini Nasir terlibat dalam pembunuhan terhadap Ilham.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Hari Ini, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Pembacaan Tuntutan

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam kasus kematian Ilham.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Realisasi TKD ke Sumbar Capai Rp9,53 Triliun hingga April 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Gaya Main John Herdman di Timnas Indonesia Buat FIFA Matchday Terungkap, Garuda Tiru Filosofi Shin Tae-yong: Kuat dalam Bertahan
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Dinkes Sleman Soal Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Editorial MI: Bukan Ajang Berebut Wewenang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Open 2026: Putri KW Berharap Bisa Revans
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.