JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan parah yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat konser musik di GOR Soemantri Brodjonegoro pada Minggu (31/5/2026) malam menjadi potret persoalan lama Jakarta yang belum juga tuntas yakni parkir liar.
Badan jalan hingga trotoar yang seharusnya digunakan untuk mobilitas warga mendadak berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan pengunjung konser. Akibatnya, lalu lintas di salah satu ruas jalan utama ibu kota itu tersendat.
Merespons kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak kemacetan dan gangguan lalu lintas di kawasan HR. Rasuna Said," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Cegah Parkir Liar Konser GOR Soemantri Jaksel Terulang, Dishub DKI Godok Mekanisme Perizinan Baru
Menurut Budi, petugas Dishub bersama Satpol PP langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban kendaraan.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @ijoeel memperlihatkan kendaraan yang parkir hingga tiga lapis di badan jalan.
Selain itu, trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki juga dipenuhi kendaraan.
Dishub menjelaskan bahwa konser tersebut telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Namun, penyelenggara acara tidak berkoordinasi dengan Dishub terkait kebutuhan pengaturan lalu lintas maupun penyediaan area parkir.
Padahal, koordinasi diperlukan agar pemerintah dapat menyiapkan kantong parkir, menempatkan petugas, melakukan rekayasa lalu lintas, hingga mendorong penggunaan transportasi umum oleh pengunjung acara.
Baca juga: Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Kyai Tapa Imbas Tergusur Kuda Besi
Data Koalisi Pejalan Kaki menunjukkan sekitar 90 persen trotoar di Jakarta telah terokupasi oleh berbagai aktivitas, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar.
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia, M Azis Muslim, menilai parkir liar tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota.
Menurut dia, maraknya parkir liar di Jakarta turut dipengaruhi keterbatasan lahan parkir yang tersedia.
Sementara itu, berdasarkan data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, kerugian akibat kemacetan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 64 triliun per tahun.
"Pemerintah saat ini masih tergolong longgar dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan komersial. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) DKI mewajibkan penyediaan satu ruang parkir mobil untuk setiap 100 meter persegi lantai komersial," jelas Azis.





