Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar menetapkan seorang pria berinisial AF (37), yang merupakan pelaku begal mobil milik seorang dokter.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi di Denpasar, Selasa, menyatakan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Junto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Arisandi menjelaskan percobaan begal mobil seorang dokter berinisisl JRR (25)di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, terjadi pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.00 Wita.
Perempuan itu bahkan terluka karena disetrum oleh pelaku berinisial AF.
Korban awalnya datang ke sebuah toko kacamata di Jalan Tukad Barito Timur.
"Korban mengendarai mobil sedan warna merah dan parkir di depan toko," ujarnya, mengutip Antara pada Rabu.
Tak lama setelahnya, korban kembali dari membeli kaca mata, lalu masuk ke kendaraannya sambil menyalakan mesin. Saat itu dirinya lupa mengunci pintu. Saat itulah, tiba-tiba, datang seseorang laki-laki berjalan kaki mendekatinya.
Pria itu membuka pintu mobil, lalu mengeluarkan alat setrum dan menyerang dada dokter asal Makassar tersebut. Berikutnya, korban ditarik keluar dan pelaku kemudian masuk ke dalam mobil. Sontak, JRR berteriak minta pertolongan
Alhasil orang- orang pun berdatangan untuk membantu, dan pelaku pun berhasil di amankan.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan lantas membawa pria asal Bondowoso tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah alat setrum, sebuat gunting, sebuah tang, lakban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan," tandasnya.
Kini kepolisian tengah mendalami motif pelaku dan sudah berapa kali dirinya beraksi. (ant/ree)




