PT, CV dan Firma Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%, Ini Syaratnya!

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan ini, badan usaha seperti perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) serta firma tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Besaran PPh 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.


"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Rabu (3/6/2026).

Baca: Nunggak Pajak Rp 300 Juta, DJP Blokir Rekening Perusahaan Energi Ini

Adapun, untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, bagi PT, CV, Firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026, mereka masih bisa melanjutkan tarif 0,5% sampai masa waktu yang ditentukan, yakni 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV.

Setelah masa transisi selesai, wajib beralih ke skema pajak normal (pembukuan lengkap) dengan PPh 22%. Lebih lanjut, khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama empat tahun.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," tulis bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Waktu Dekat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sedihnya Farel Prayoga Wisuda Tanpa Orangtua, Bongkar Alasan Putuskan Hubungan dengan Ayah Kandung
• 35 menit lalugrid.id
thumb
Alwi Farhan Melaju ke Babak Kedua Indonesia Open 2026 Usai Taklukkan Lakshya Sen
• 16 jam lalupantau.com
thumb
21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok, Imported Inflation Mulai Tekan Rupiah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Capricorn Bulan Juni 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.