BPJS Kesehatan dihadirkan pemerintah untuk meringankan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulannya.
Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, sehingga peserta bisa merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun sayangnya, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejumlah penyakit dan layanan kesehatan perlu menggunakan dana pribadi. Pemerintah telah mengatur deretan penyakit yang tidak bisa ter-cover BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, ada 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya!





