21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

beautynesia.id
4 jam lalu
Cover Berita

BPJS Kesehatan dihadirkan pemerintah untuk meringankan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulannya.

Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, sehingga peserta bisa merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun sayangnya, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sejumlah penyakit dan layanan kesehatan perlu menggunakan dana pribadi. Pemerintah telah mengatur deretan penyakit yang tidak bisa ter-cover BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, ada 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya!

(ria/ria)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Kediri sebut industri  BPR dan BPRS tunjukkan kinerja positif 
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Tito Usulkan Ada Dirjen Eselon I Awasi BUMD
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Dadan Hindayana Buka Suara Setelah Dicopot: Presiden Tahu yang Terbaik
• 11 jam lalukompas.com
thumb
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran
• 16 jam laluokezone.com
thumb
UNY Benarkan 4 Pelaku Riset Palsu di Forum Internasional Adalah Alumninya, Kemdiktisaintek Tempuh Jalur Hukum
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.