Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Korea Selatan (WN Korsel), Biong Can Sang, tewas di rumahnya, Kawasan Tambun Selatan, Bekasi. Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SJ, mantan istri korban, yang diduga sebagai otak pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Menurut pengakuannya, korban dinilai tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka dan masih memiliki persoalan terkait pembagian harta.
Advertisement
"Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga ada masalah pembagian harta,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, SJ juga mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Tersangka mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari korban selama hubungan mereka berlangsung. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
"Menurut pengakuannya, tersangka menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” ujar Sumarni.
Berbekal rasa sakit hati itu, SJ diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Rencana tersebut dibuat melalui beberapa kali pertemuan dengan HW yang kemudian berperan sebagai eksekutor.
Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp 130 juta untuk membunuh korban. Namun, belakangan ia meminta tambahan Rp 9 juta sehingga total pembayaran yang diterimanya mencapai Rp 139 juta.
"Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” kata Sumarni.
Menurut polisi, sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai memantau aktivitas korban dan kondisi lingkungan sekitar rumahnya.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ujarnya.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.




