Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Polda Metro Wajib Lanjutkan Penyidikan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Melalui gugatan praperadilan, Andrie meminta agar penyidikan kasusnya kembali dilanjutkan oleh kepolisian. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan putusan itu, Polda Metro Jaya kini kembali menangani dua perkara serupa terkait penyerangan terhadap Andrie.

Baca juga: Tol Arah Jakarta Padat Pagi Ini, Contraflow Berlaku di 3 Ruas

Gugatan praperadilan

Penanganan kasus Andrie Yunus sempat tidak menunjukkan perkembangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Melalui kuasa hukumnya, Andrie kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan adanya penghentian atau penundaan penyidikan secara terselubung akibat pelimpahan tersebut.

Selain itu, Andrie juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya diperintahkan melanjutkan penyidikan, karena ia menolak jika kasusnya ditangani di peradilan militer.

Setelah memeriksa bukti, saksi, dan ahli, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Hakim menyatakan tidak ada penghentian maupun penundaan penyidikan. Berdasarkan fakta persidangan, ia menilai terjadi miskomunikasi internal di tubuh kepolisian.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung,” kata Suparna dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).

Menurut hakim, penyidik juga tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga secara formal penyidikan tidak dihentikan.

Baca juga: Dendam, Uang, dan Eksekusi: Terungkapnya Pembunuhan WN Korsel yang Didalangi Mantan Istri

Namun, dalam ruang publik, muncul pernyataan berbeda dari pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut berkas perkara telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Sehari kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menyatakan bahwa penanganan kasus oleh kepolisian telah selesai setelah pelimpahan tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut hakim, perbedaan pernyataan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban maupun masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kampus PNJ Chaos Sidang Dua Mahasiswa Sesama Jenis yang Ciuman di Perpustakaan, Mengaku Kenalan di X
• 12 jam laludisway.id
thumb
Usai Jegal Wakil India, Alwi Farhan Saling Bunuh Jonatan Christie di Babak Kedua Indonesia Open 2026
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Video Diduga Mahasiswa PNJ Berbuat Tak Pantas Sesama Jenis, Orang Tua Sujud Minta Maaf dengan Suara Bergetar
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Hong Kong Kuliti Pelibatan TNI Tangkap Begal, Singgung Kekhawatiran Praktik Petrus Era Soeharto
• 9 jam laludisway.id
thumb
Leo/Daniel Ungkap Penyebab Kekalahan di Babak 32 Besar Indonesia Open 2026
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.