BOGOR, DISWAY.ID - Warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA (Bukit Jonggol Indah).
Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan.
BACA JUGA:Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Warga juga meminta kejelasan kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.
Kondisi tersebut, diadukan Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Penggarap Sukaresmi, Kang Jaji ke DPR RI.
Dia mengaku masyarakat Desa Sukaresmi telah mengadukan sebelumnya ke DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Namun, belum ada hasil dan cenderung meninggalkan perjuangan masyarakat Desa Sukaresmi.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1999 secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
"Bahwa warga di Desa Sukaresmi telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks PTPN yang tidak terurus, serta sebagian warga memiliki surat garapan tanah sebagai bukti penguasaan fisik," kata Kang Jaji dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Juni 2026.
BACA JUGA:Heboh Video Mahasiswa Sesama Jenis Ciuman di Selasar Perpustakaan PNJ, BEM Ambil Sikap Tegas
Menurutnya, persoalan mulai mencuat setelah warga menerima surat pengosongan lahan yang mengatasnamakan PT BJA. Surat tersebut memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu yang sangat singkat.
"Pada tanggal 10 Maret 2026, warga menerima surat berisi ultimatum pengosongan lahan yang mengatasnamakan pihak PT BJA, yang memerintahkan warga mengosongkan lahan dalam waktu 3x24 jam. Sebagian warga menerima surat tanggal 12 Maret 2026 (hari terakhir deadline)," katanya.
Kang Jaji menuturkan bahwa warga tidak memperoleh kompensasi yang dianggap layak atas lahan dan aset yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Menurutnya, nilai yang ditawarkan jauh dari nilai kerugian yang dirasakan masyarakat.
"Warga hanya ditawarkan uang kerahiman sebesar Rp1.000 per meter, yang oleh warga dipandang tidak sebanding dengan biaya pengelolaan lahan, nilai tanaman, bangunan, mata pencaharian, serta nilai sosial-ekonomi yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.
BACA JUGA:Hilirisasi Tahap II Dimulai, Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei
- 1
- 2
- »





