Gerai Samsat Keliling yang tersedia di wilayah Jadetabek mencakup berbagai lokasi strategis untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling yang tersebar di Jakarta Pusat hingga Bekasi:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Merland Cyber Puri Cipondoh
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Sepong
-
Kota Bekasi: Danau Duta Harapan
-
Kabupaten Bekasi: Halaman kantor Kepala Tamansari Betu dan halaman kantor Samsat
-
Depok: Halaman parkir Samsat dan kantor Kecamatan Tajur Halang
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir
Setiap lokasi dipilih dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan tingkat keramaian, guna memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak di wilayah tersebut.
Pemetaan lokasi berdasarkan kota dan kecamatan memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat di tiap daerah, sehingga menciptakan distribusi layanan yang merata.
Jadwal Operasional Gerai Samsat KelilingGerai Samsat Keliling menerapkan jadwal operasional yang bervariasi sesuai dengan lokasi. Jam buka dan tutup gerai disesuaikan untuk memberikan fleksibilitas bagi pengguna layanan. Berikut rincian jadwal berdasarkan wilayah:
-
Jakarta Pusat: 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Utara: 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Barat: 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Selatan: 09.00-15.00 WIB (Samsat) dan 09.00-14.00 WIB (Gudang Sarinah Cikoko Pancoran)
-
Jakarta Timur: 08.00-14.00 WIB
-
Kota Tangerang: 09.00-13.00 WIB
-
Ciledug: 09.00-14.00 WIB
-
Serpong: 08.00-14.00 WIB (Samsat), 16.00-18.00 WIB (Mal ITC BSD Serpong)
-
Ciputat: 09.00-12.00 WIB
-
Kelapa Dua: 08.00-14.00 WIB
-
Kota Bekasi: 09.00-12.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi: 08.00-12.00 WIB (Kantor Kepala Tamansari Betu), 18.00-20.00 WIB (Halaman kantor Samsat)
-
Depok: 08.00-13.00 WIB (Samsat), 08.00-11.30 WIB (Kecamatan Tajur Halang)
-
Cinere: 08.00-12.00 WIB
Perbedaan jam operasional ini terutama terlihat antara wilayah Jakarta dan sekitarnya. Wilayah di luar Jakarta cenderung memiliki jam pelayanan yang lebih singkat, namun tetap disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa lokasi populer, seperti Samsat Jakarta Selatan dan Serpong, memiliki jam layanan yang lebih panjang untuk mengakomodasi lebih banyak warga.
Baca Juga:Profil Nanik Sudaryati Deyang, Kepala BGN yang Menggantikan Dadan Hindayana
Untuk mengakses layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya
Pengurusan pajak kendaraan yang dapat dilakukan melalui gerai ini hanya terbatas pada pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan Samsat Keliling tidak melayani urusan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk dua layanan tersebut, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat yang memiliki fasilitas lengkap.
Tips Mengakses Layanan Samsat KelilingAgar proses pembayaran pajak kendaraan di gerai Samsat Keliling berjalan lancar dan efisien, beberapa tips berikut bisa menjadi panduan bagi pengguna layanan:
-
Persiapkan dokumen lengkap dan sesuai sebelum tiba di lokasi. Pastikan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya untuk menghindari penolakan layanan.
-
Pilih lokasi dan waktu kunjungan yang strategis. Mengunjungi gerai di hari dan jam operasional awal biasanya membantu menghindari antrian panjang. Misalnya, gerai yang buka pukul 08.00 WIB disarankan untuk datang tepat waktu.
-
Patuhi aturan dan larangan yang berlaku selama menggunakan layanan. Pengambilan foto, crawling data, atau aktivitas otomatis lainnya tanpa izin resmi dilarang keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna lain.
-
Simpan bukti pembayaran secara aman setelah proses selesai sebagai dokumentasi dan bukti sah apabila diperlukan di kemudian hari.
Baca Juga:Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair? Jadwal Pencairan dan Komponen Besaran Gaji





