JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Satgas Haji yang dibentuk Polri dan Kementerian Haji dan Umrah RI telah menangani 59 kasus sehubungan pelaksanaan haji.
Johnny mengatakan, hingga 29 Mei 2026, Satgas Haji telah menangani total 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Kasus-kasus yang ditangani berupa penipuan hingga praktik haji non-prosedural.
"Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka," kata Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Selasa (2/6/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper
Dari total 59 kasus yang ditangani, Johnny menyebut jumlah korban mencapai 550 orang. Total kerugian masyarakat atas kasus-kasus terkait haji pun disebut mencapai Rp21,7 miliar.
Irjen Johnny menyatakan penindakan selama musim haji 2026 adalah hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kepolisian daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Selain langkah penegakan hukum, Johnny juga menyebut Satgas Haji aktif melakukan pencegahan dengan edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Johnny mengatakan bahwa tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan dan pengelolaan jamaah, tetapi diperlukan juga penguatan edukasi masyarakat.
Selain itu, kata Johnny, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, optimalisasi penggunaan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengantisipasi dinamika penelenggaraan haji.
Menurut Johnny, diperlukan penguatan tata kelola haji, pengawasan yang adaptif, edukasi masyarakat, hingga kerja sama erat antara Indonesia dan Arab Saudi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- satgas haji
- haji 2026
- haji non prosedural
- 59 kasus haji
- kadiv humas polri





