Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Polisikan Dandhy Laksono

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Merauke, ERANASIONAL.COM – Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan pembuat film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono (DDL), ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi tanpa izin.

“Mama Sinta melaporkan adanya dugaan penipuan serta penggunaan data pribadi. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni JTW dan DDL,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Budi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menelaah laporan tersebut dengan memeriksa keterangan pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan.

Laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Merauke terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67.

“Yang kami laporkan dalam perkara ini adalah perorangan, yakni Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW,” kata Hamonangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Ia menambahkan bahwa alasan pelaporan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kerahasiaan dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi Mama Sinta.

Namun, pihaknya belum bersedia menjelaskan lebih jauh substansi laporan karena telah masuk ke ranah penyidikan.

“Kami menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pokok perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Mama Sinta mengaku merasa kecewa dan tersinggung karena film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar di sejumlah tempat tanpa persetujuannya.

Ia menyebut pemutaran film tersebut mulai diketahuinya sejak 8 April 2026, termasuk saat diputar di Jayapura.

Menurutnya, penggunaan gambar dan penampilannya dalam film dilakukan tanpa komunikasi maupun izin terlebih dahulu.

“Saya sangat kecewa dan sakit hati. Film itu diputar di berbagai tempat tanpa seizin saya dan tanpa ada pembicaraan sebelumnya,” kata Mama Sinta.

Ia menegaskan keberatannya atas penggunaan wajah dan identitas dirinya dalam film tersebut.

Karena itu, ia memutuskan datang ke Jakarta untuk menempuh jalur hukum dan meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prihantini Kelagapan saat Jawab Pertanyaan di ISSDP Kopenhagen: Tanya ke Tim Leader Aja
• 2 jam laludisway.id
thumb
Hasil Piala AFF U-19 2026: Thailand Libas Brunei Darussalam 9 Gol Tanpa Balas
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya, Siap Berkarier di Luar Indonesia
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Energi Bersih Jadi Kunci, Desa Keliki Kembangkan Ketahanan Pangan Mandiri
• 23 jam laludisway.id
thumb
Ditemukan Kurus-Lemas di Gunung Salak, Kini Kondisi Ayi Berangsur Membaik
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.