Roy Suryo Bakal Disidang di Kasus Ijazah, Pihak Jokowi Harap Nama Baik Pulih

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah tuntas sehingga keduanya segera disidang. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap Roy Suryo menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo Segera Disidang di Kasus Ijazah Jokowi

Dia berharap kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang. Sehingga, katanya, tidak ada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," katanya.

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," imbuhnya.

Rivai berharap sidang ini bisa membuat publik mendapat informasi yang benar. Menurutnya, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dalam sidang ini.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ucapnya.

Baca juga: Akan Disidang di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Baca juga: PDIP soal Jokowi Akan Keliling NTT: Apakah Mau Tunjukkan Ijazah?




(zap/haf)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Kasus Hanania Group, Polisi akan Minta Keterangan Selebgram yang Promosikan Paket Umrah
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Cabai hingga Daging Sapi Naik, Inflasi Jabar Naik Jadi 0,24%
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tak Sekadar Kurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Ciptakan Manfaat bagi Nasabah Laundry
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Selain Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot 2 Pimpinan BGN Ini
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.