Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah tuntas sehingga keduanya segera disidang. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap Roy Suryo menghormati proses hukum yang berjalan.
"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dia berharap kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang. Sehingga, katanya, tidak ada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," katanya.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," imbuhnya.
Rivai berharap sidang ini bisa membuat publik mendapat informasi yang benar. Menurutnya, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dalam sidang ini.
"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
(zap/haf)





