JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat staf PT Maktour sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam pemeriksaan yang digelar pada Selasa (2/6/2026), keempat saksi tersebut didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji di perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur tersebut.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga: KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji
Budi juga menuturkan, sejatinya pihaknya turut memanggil Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa mengenai perkara tersebut pada Selasa kemarin.
Namun, Fuad tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, karena masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
"Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik," jelas Budi, dilansir dari Antara.
Atas hal itu, ia menuturkan penyidik KPK segera melakukan penjadwalan ulang terhadap Fuad.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus kuota haji
- pengisian kuota haji maktour
- kpk periksa staf maktour
- maktour
- Fuad Hasan Masyhur





