Matamata.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif (ekraf). Usulan ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang masih berada di fase inkubasi produk.
Putra mendesak Kemenekraf segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegosiasikan aturan turunan yang lebih ramah terhadap ekosistem kreatif. Langkah ini diperlukan demi memitigasi dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).
Putra mengingatkan agar Kemenekraf menyelesaikan harmonisasi kebijakan ini di internal pemerintah terlebih dahulu sebelum menemui para pelaku usaha di lapangan.
"Setelah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kemenkeu), baru kita bertemu dengan para pelaku ekraf. Jadi, ketika kita datang ke asosiasi, pemerintah sudah harus satu suara," ucapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Putra, PP 20/2026 berpotensi mematikan daya kreasi dan ruang tumbuh pelaku ekraf yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal. Aturan teranyar itu membuat pelaku ekraf skala mikro dan kecil yang mendirikan CV, Firma, atau PT tidak lagi dihitung pajaknya dari omset sejak hari pertama berdiri.
Mereka langsung diwajibkan masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih (netto).
Padahal, Putra menilai karakteristik industri kreatif sangat unik dan berbeda jauh dengan perdagangan konvensional. Sektor seperti studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim (game developer) membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal yang besar sebelum menghasilkan keuntungan riil.
"Jadi tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," kata Putra menegaskan.
Selain mendorong penundaan tarif, Komisi VII DPR RI juga mendesak harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekraf. Langkah ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya industri kreatif.
- Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
Melalui harmonisasi tersebut, komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi perangkat lunak (software), hingga honor untuk kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah, sesuai fasilitas Pasal 31E.
Merespons desakan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari DPR.
"Baik, kami laksanakan. Terima kasih," ujar Teuku Riefky di akhir sesi rapat. (Antara)




