Bukan Drop Out, UI Beri Sanksi Ini ke 15 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Seksual

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada mayoritas terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Dari total 16 orang yang dilaporkan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan menerima sanksi dengan tingkat yang berbeda-beda.

Keputusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik. UI menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan serta keberpihakan kepada korban.

Penanganan kasus ini juga disebut telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Suami Terseret Kasus Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Bunga Zainal Dihantui Rasa Bersalah

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kampus, tiga orang terlapor dijatuhi sanksi paling berat berupa penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester. Selain itu, tujuh orang lainnya mendapat sanksi skors selama dua semester.

Sementara itu, empat terlapor dikenakan hukuman berupa skorsing satu semester. Adapun satu orang lainnya hanya menerima sanksi administratif ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.

Di sisi lain, satu terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah seluruh alat bukti yang tersedia dievaluasi secara menyeluruh.

Tak hanya menjatuhkan sanksi akademik, UI juga mewajibkan para pelanggar mengikuti konseling psikologis. Mereka juga harus mengikuti mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Menurut Erwin, penegakan aturan terkait kasus kekerasan dilakukan tanpa memandang status siapa pun yang terlibat.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam mengambil keputusan akhir terkait sanksi yang diberikan kepada para terlapor.

Baca Juga: Dituduh Lalai Nafkahi Anak, Ruben Onsu Meledak: Kalau Tak Sanggup, Serahkan ke Saya!

Pasca kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban. Kampus memastikan layanan pemulihan tetap tersedia serta hak-hak akademik korban akan tetap dilindungi selama dan setelah proses penanganan berlangsung.

UI juga berjanji memperkuat langkah-langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," tutup Erwin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja di AS Meningkat Jadi 7,618 Juta pada April 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bongkar Motif Riset Palsu, Mendiktisaintek: Pelaku Ingin Manfaatkan Travel Grant ke Luar Negeri
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Al Busyra Basnur: Generasi Muda Indonesia Perlu Pelajari Etos Kerja Tiongkok
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Ryamirzard Ryacudu, Mantan KSAD dan Menhan Era Jokowi yang Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Skema Tarif Listrik dan Pengadaan Jadi Kunci Akselerasi PLTS 100 GW
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.