Skema Tarif Listrik dan Pengadaan Jadi Kunci Akselerasi PLTS 100 GW

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 17 gigawatt (GW) dan battery energy storage system (BESS) sebesar 33 GW sebagai tahap awal proyek energi surya 100 GW. 

Namun, ambisi transisi energi RI masih menghadapi tantangan besar dari sisi regulasi, kepastian investasi, hingga kesiapan jaringan transmisi listrik.

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mematangkan proyek PLTS 100 GW dengan menyiapkan lahan, infrastruktur transmisi, hingga percepatan perancangan regulasi.  

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya mulai mematangkan kesiapan lahan untuk tahap awal pembangunan. Kementerian ESDM bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan proyek PLTS dan BESS. 

Dia menuturkan, pihaknya sudah memetakan sekitar 24.000 hektare lahan untuk pembangunan PLTS yang akan diverifikasi bersama kementerian/lembaga terkait lainnya. Pemerintah juga telah menentukan besaran kapasitas pembangkit untuk tahap awal dari pembangunan proyek ini.

"Ini kebutuhan percepatan yang pertama berkapasitas 17 GW terlebih dulu dan juga ada battery energy storage atau BESS yang kita bangun sekitar 33 GW,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca Juga

  • IESR dan Pakar Energi Ungkap Kunci Sukses dan Tantangan Proyek PLTS 100 GW
  • ESDM Percepat Proyek PLTS 100 GW, Lahan 24.000 Hektare Disiapkan
  • Biaya PLTS dan Penyimpanan Baterai (BESS) Makin Ekonomis, Eksekusi Jadi Kunci

Yuliot menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun rancangan peraturan presiden untuk mempercepat implementasi PLTS 100 GW. Regulasi tersebut dinilai penting karena pembangunan pembangkit skala besar melibatkan banyak kementerian dan lembaga, termasuk dalam aspek perizinan. 

Menurutnya, pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut dilakukan secara paralel bersama kementerian dan lembaga terkait agar proses percepatan pembangunan dapat segera berjalan. 

“Dasar regulasinya itu bisa dilakukan percepatan untuk listrik 100 gigawatt dari PLTS ini,” ujarnya.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman mengatakan, pengembangan PLTS dan BESS dalam skala besar merupakan langkah yang konsisten dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menempatkan energi terbarukan sebagai salah satu pilar utama transisi energi Indonesia.

Menurut Saleh, komposisi kapasitas PLTS dan BESS yang dirancang pemerintah juga telah mempertimbangkan kebutuhan sistem kelistrikan nasional. Pasalnya, PLN selama ini telah menyusun perencanaan pengembangan energi terbarukan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), termasuk untuk sumber energi yang bersifat intermiten seperti PLTS.

Oleh karena itu, penyediaan sistem penyimpanan energi menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

Saleh menambahkan, kapasitas BESS pada dasarnya ditentukan oleh kebutuhan penyimpanan energi dan kemampuan investasi yang tersedia.

"Tentu semakin besar kapasitas BESS semakin besar pula energi yang disimpan untuk dipakai pada saat PLTS tidak berproduksi," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (1/6/2026).

Di sisi lain, DEN menilai keberhasilan pembangunan PLTS dan BESS dalam skala besar akan sangat ditentukan oleh iklim investasi. Saleh mengatakan keterlibatan investor swasta menjadi faktor penting untuk mendukung realisasi proyek tersebut.

Seiring dengan hal tersebut, Saleh menyebut, pemerintah perlu memastikan kemudahan investasi serta menciptakan skema tarif listrik yang mampu menjaga daya tarik proyek energi surya bagi investor.

Selain itu, proyek pembangunan PLTS ini juga berpotensi menjadi momentum percepatan pengembangan industri surya nasional. Menurutnya, industri dalam negeri perlu segera diperkuat mengingat pasar yang akan tercipta sudah cukup besar.

"Industri dalam negeri dari hulu ke hilir PLTS harus tumbuh lebih cepat karena sudah ada captive market 17 GW dari PLN," katanya.

Managing Director Energy Shift Indonesia Putra Adhiguna mengatakan, kapasitas awal yang direncanakan pemerintah tersebut masih berada dalam koridor yang masuk akal sebagai langkah awal sebelum merealisasikan target pengembangan PLTS yang jauh lebih besar.

"Ini cukup realistis sebagai langkah awal pembuktian," katanya.

Menurut Putra, kombinasi kapasitas PLTS dan BESS yang direncanakan pemerintah juga tergolong lazim dalam pengembangan energi terbarukan modern. Skema tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan listrik yang dihasilkan PLTS tetap dapat dimanfaatkan saat produksi surya menurun.

Dia menjelaskan, asumsi kapasitas penyimpanan yang dimaksud adalah 33 gigawatt hour (GWh). Dengan kapasitas PLTS sebesar 17 GW, energi listrik yang dihasilkan selama sekitar 2 jam dapat ditampung dalam sistem baterai tersebut.

"Hal ini mengindikasikan penyimpanan energi untuk dua jam yang bisa dihasilkan dari kapasitas PLTS. Bila asumsi kapasitas baterainya 33 GWh, maka listrik yang dihasilkan 17 GW PLTS selama dua jam kurang lebih bisa disimpan di baterai," ujarnya.

Meski demikian, Putra mengingatkan bahwa percepatan pembangunan proyek tidak boleh mengorbankan kualitas teknologi yang digunakan. Pemerintah dan pelaksana proyek perlu memastikan panel surya yang dipasang memiliki kualitas tinggi dan mampu mempertahankan kinerja dalam jangka panjang.

Menurutnya, aspek kualitas menjadi krusial mengingat proyek energi surya skala besar umumnya beroperasi selama puluhan tahun dan rentan mengalami penurunan performa apabila menggunakan teknologi yang kurang baik.

"Penting memastikan PLTS yang akan digunakan berkualitas tinggi dan performanya tidak mudah terdegradasi dengan waktu. Hal ini penting terutama ketika semua mengejar waktu proyek," katanya.

Kepastian Investasi

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menambahkan, manfaat paling nyata dari proyek PLTS tahap awal berada pada sisi fiskal dan pengurangan konsumsi bahan bakar fosil di sektor kelistrikan. 

Dia menjelaskan, saat ini, PLN masih mengonsumsi sekitar 4 juta kiloliter bahan bakar minyak (BBM) setiap tahun untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Penggantian sebagian kapasitas pembangkit diesel dengan kombinasi PLTS dan BESS berpotensi menghasilkan penghematan yang signifikan.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan manfaat tersebut hanya dapat direalisasikan apabila pemerintah mampu menghadirkan kerangka pengadaan yang jelas dan memberikan kepastian bagi investor.

Dia menilai hingga saat ini, masih terdapat sejumlah tantangan mendasar yang berpotensi menghambat realisasi proyek. Salah satunya adalah belum adanya keputusan pemerintah mengenai harga batas atas proyek PLTS dan BESS.

"Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan keputusan yang mengatur harga batas atas proyek PLTS dan BESS. Pengalaman lelang sebelumnya juga menunjukkan minat investor yang relatif rendah," ujarnya.

Selain tantangan regulasi, Yusuf menilai kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor krusial. Dia mengatakan, berbagai target ambisius di sektor energi sebelumnya seringkali tidak diikuti kemampuan eksekusi yang memadai. Oleh karena itu, keberhasilan proyek Ini juga ditentukan oleh kemampuan institusi untuk mengimplementasikannya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah tingkat risiko yang masih tinggi. Yusuf memperkirakan tarif listrik dari proyek PLTS skala besar dapat berada pada rentang US$5,5 sen hingga US$25 sen per kilowatt hour (kWh). Rentang yang lebar tersebut mencerminkan tingginya ketidakpastian dalam struktur biaya proyek, terutama terkait kebutuhan penyimpanan energi.

"Semakin besar kebutuhan penyimpanan energi, semakin tinggi pula risiko ekonomi yang harus ditanggung," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf menilai perhatian utama investor pada akhirnya akan tertuju pada kualitas offtaker atau kepastian pembelian listrik dari proyek tersebut. Dalam skema yang berlaku saat ini, PLN menjadi satu-satunya pembeli listrik yang dihasilkan PLTS dan BESS.

Persoalannya, PLN masih menghadapi kelebihan kapasitas listrik di sejumlah wilayah dan terikat kontrak batu bara jangka panjang yang mengurangi fleksibilitas sistem kelistrikan nasional.

Menurutnya, tanpa kepastian harga batas atas, tanpa skema perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang bankable, serta tanpa reformasi kontrak batu bara dan percepatan pembangunan transmisi, investor cenderung akan menuntut premi risiko yang lebih tinggi.

Data Kapasitas Terpasang PLTS di Indonesia (2019–2025)

Kapasitas pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan signifikan terjadi sejak 2023 seiring dorongan transisi energi. Tren ini menunjukkan akselerasi pengembangan energi bersih.

Tahun Kapasitas (MW) Pertumbuhan YoY 2019 142,7 - 2020 170,7 19,6% 2021 207,7 21,7% 2022 292,3 40,7% 2023 600,0 105,2% 2024 909,4 51,6% 2025 1494,1 64,3%

Sumber
Kementerian ESDM, DataIndonesia.id, diolah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasto PDIP Sebut Prabowo Hadapi Beban Fiskal Imbas Kebijakan Jokowi Sebelumnya: Harus Tanggung Jawab
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Rapat di DPR, Akademisi Usul Daftar Lembaga Penugasan Polri Diatur
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Soal Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
• 1 jam laluokezone.com
thumb
BGN Akui Kewalahan Penuhi Kebutuhan Susu untuk MBG, Produksi Lokal Sangat Minim
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
China Nilai Pernyataan Jepang soal Modernisasi Pertahanan Tidak Berdasar dan Sulit Dipercaya
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.