Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita telah mendapatkan respons yang positif dari publik sejak ditayangkan secara lebih luas mulai akhir April 2026. Dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut mengangkat dampak Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya proyek pangan dan bioenergi, terhadap kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan.
Perhatian publik terhadap film ini semakin besar setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) mendapat penolakan di beberapa daerah, hingga salah satu tokoh yang tampil dalam film, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, melaporkan pimpinan LBH Pos Merauke ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Perkembangan terkait film ini kemudian membuat banyak masyarakat mencari informasi mengenai cara menonton Film Pesta Babi, sekaligus mempertanyakan apakah dokumenter tersebut masih dapat disaksikan secara legal.
Berbeda dengan film komersial yang umumnya dirilis melalui bioskop atau platform streaming, Pesta Babi menggunakan model distribusi komunitas yang kemudian berkembang menjadi distribusi digital melalui kanal resmi media yang terlibat dalam proyek dokumenter tersebut.
Apakah Film Pesta Babi Masih Bisa Ditonton?Mulanya, film Pesta Babi hanya dapat diakses melalui agenda nobar komunitas yang dikoordinasikan oleh Ekspedisi Indonesia Baru bersama jaringan organisasi pendukung. Komunitas, organisasi masyarakat sipil, kelompok warga, hingga kampus dapat mengajukan permohonan pemutaran melalui sistem pendaftaran resmi yang disediakan penyelenggara.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan akses film menjadi semakin luas. Per 3 Juni 2026 ini, film Pesta Babi masih bisa ditonton melalui kanal Jubi TV di YouTube berikut ini:
Karena itu, cara menonton Film Pesta Babi tidak lagi terbatas pada kegiatan nobar komunitas. Publik dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi penyelenggara dan media yang terlibat dalam distribusi film untuk memastikan akses yang digunakan tetap legal dan sesuai ketentuan hak cipta.
Sinopsis Film Pesta BabiSebelum memahami lebih jauh cara menonton Film Pesta Babi, penting mengetahui isi dokumenter Film Pesta Babi secara singkat untuk mengerti gambaran alurnya.
Film berdurasi sekitar 95 menit ini mengajak penonton melihat perubahan bentang alam di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, Papua Selatan. Dokumenter ini mengulas dampak proyek pangan, perkebunan, dan bioenergi berskala besar terhadap kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan dan tanah ulayat.
Melalui kisah komunitas adat seperti Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, film tersebut menggambarkan perubahan bentang alam, berkurangnya ruang hidup, serta tantangan yang muncul seiring ekspansi pembangunan di wilayah mereka.
Alih-alih hanya menyajikan data statistik dan kebijakan pembangunan, dokumenter ini menghadirkan kesaksian langsung masyarakat yang terdampak sehingga penonton dapat melihat persoalan tersebut dari perspektif warga lokal.
Judul Pesta Babi sendiri diambil dari tradisi sakral masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon. Dalam tradisi tersebut, babi menjadi simbol penting dalam hubungan sosial, penghormatan budaya, dan perdamaian. Karena tradisi itu tergantung pada kelestarian alam, judul film digunakan sebagai metafora mengenai keterkaitan antara hutan, budaya, dan identitas masyarakat adat Papua.
Kronologi Penayangan Film Pesta Babi
Film Pesta Babi sebenarnya pertama kali diputar dalam gala premiere di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 12 April 2026. Dua hari kemudian, dokumenter tersebut kembali diputar di Wolf Kino pada 14 April 2026.
Pada 25 April 2026, film ini mendapat kesempatan diputar di Columbia University, Amerika Serikat. Setelah itu, penyelenggara mulai membuka program nobar komunitas secara luas pada akhir April 2026 sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat mengadakan pemutaran secara resmi.
Seiring meningkatnya antusiasme publik, film kemudian dipublikasikan melalui kanal Jubi TV di YouTube pada 22 Mei 2026. Langkah tersebut membuat jangkauan penonton menjadi lebih luas dibandingkan sebelumnya yang hanya mengandalkan jaringan komunitas.
Update: Laporan Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya
Perkembangan terbaru yang membuat film ini kembali menjadi sorotan adalah munculnya keberatan dari Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, salah satu tokoh yang tampil dalam dokumenter tersebut.
Mama Yasinta merupakan perempuan adat Malind Anim dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, Papua Selatan. Selama beberapa tahun terakhir, ia dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek food estate yang masuk ke wilayah adatnya.
Pada akhir Mei 2026, Mama Yasinta menyampaikan kekecewaan karena merasa wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tanpa izin. Bersama kuasa hukumnya, ia mendatangi Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dan melaporkan Direktur LBH Pos Merauke, Johnny Teddy Wakum, menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam pernyataannya, Mama Yasinta juga meminta agar pemutaran film dihentikan. Di sisi lain, sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale menyatakan menghormati pilihan Mama Yasinta.
Sementara itu, kolaborator film yang terdiri dari WatchDoc, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Pos Merauke, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru meminta publik tidak menyudutkan tokoh perempuan adat tersebut. Mereka menegaskan bahwa Mama Yasinta telah lama memperjuangkan hak masyarakat adat Papua, jauh sebelum proses produksi film berlangsung.




