Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda ES (Edi Sudarko), Lettu BHW (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono), Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), dan Lettu SL (Sami Lakka).

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menyebutkan, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai prajurit TNI, mencoreng nama baik institusi, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, tindakan tersebut merusak nama baik TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Iswandi dalam persidangan.

Baca Juga :
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus Klaim Lokasi Eksekusi Tak Direncanakan

“Para terdakwa bersikap jujur dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tekankan Perbaikan Kinerja dan Tata Kelola
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Hari Ini, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Balita Ditemukan Lemas, Mulut Dilakban & Tangan-Kaki Diikat di Kontrakan Bantul
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaku Industri Nilai Pemulihan Manufaktur RI Masih Rapuh meski PMI Naik ke 50
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Persib Bandung Tancap Gas Songsong Musim 2026-2027, Ini Program Baru Igor Tolic
• 34 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.