4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

viva.co.id
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nasib empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, keempat prajurit itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :
Dua Warga Sipil Terkena Peluru Nyasar saat Prajurit TNI Latihan
Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro: Kami Hormati Putusan

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap keempat prajurit tersebut. Oditur menilai tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

Selain itu, aksi penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


Mereka juga dinilai bersikap jujur dan terbuka selama proses persidangan berlangsung. Tak hanya itu, keempat terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Kata hakim, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Lalu, hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," katanya.

Baca Juga :
Hakim Perintahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Begini Respons TNI
Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasusnya
Ucapan Ryamizard Ryacudu Tentang 'Jenderal Rumput' yang Diingat Ibas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tahan Anggota Komite Proyek dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Usai Geledah Kantor BGN Seharian, Penyidik Kejagung Angkut Box Kontainer
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Dadan Hindayana Dicopot dari BGN karena Diduga Jual Beli Titik Dapur MBG
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Israel Serbu Lebanon Selatan, Benteng 900 Tahun Jatuh! Iran Dihantam Rentetan Insiden Misterius
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Sekolah Rakyat Hanya untuk Anak Keluarga Prasejahtera, Mensos Tegaskan Tidak Ada Pungutan
• 8 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.