Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran strategis sebagai lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk, termasuk makanan dan minuman yang beredar, terutama dalam program-program pemerintah, memenuhi standar halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BPJPH menilai sertifikasi halal sebagai syarat menjamin kualitas dan nilai halal pada makanan dan minuman bagi penerima manfaat program tersebut.
“Kehadiran sertifikat halal memberikan jaminan bahwa makanan dan minuman yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan,” kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Edukasi dan Pendampingan SPPG dalam Sertifikasi HalalMamat mengatakan, sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan program MBG karena memberikan jaminan atas kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi mayarakat.
BPJPH tidak hanya berperan dalam regulasi, tetapi juga terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh SPPG dapat memenuhi kewajiban sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk termasuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Mamat.
“Melalui kegiatan ini, BPJPH ingin memastikan para penyelenggara MBG memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus proses yang harus dipenuhi untuk memperolehnya,” katanya menambahkan.
Sertifikasi Halal di Satuan Pelayanan Pemenuhan GiziProses sertifikasi halal dilakukan melalui sosialisasi kepada SPPG, BPJPH berharap semakin banyak dapur memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengajukan sertifikasi halal.
“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan masyarakat memperoleh makanan yang bergizi, aman, dan terjamin kehalalannya,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengajuan dan Implementasi Proses Produk Halal (PPH) secara KonsistenSelain itu, BPJPH juga mendorong seluruh penyelenggara MBG untuk tidak hanya berfokus pada perolehan sertifikat halal, tetapi juga menjaga konsistemsi penerapan Proses Produk Halal (PPH) yang konsisten di seluruh rantai penyediaan makanan. Mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan sampai penyajian.
“Kami berharap seluruh SPPG dapat segera mengajukan sertifikasi halal dan secara konsisten menjaga implementasi proses produk halal. Dengan demikian, jaminan kehalalan produk yang disajikan kepada para penerima manfaat dapat terus terpelihara,” jelas Mamat.





