JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Hal itu disampaikan Oditur Militer dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/5/2026).
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa sebagai berikut: terdakwa 1, 2, 3, dan 4 pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan, Rabu.
Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga: Hari Ini, 4 Anggota TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Tuntutan
Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang tuntutan terhadap empat anggota TNI aktif tersebut sejatinya digelar 20 Mei 2026 lalu. Namun, agenda tersebut harus ditunda karena Oditur Militer menghadirkan ahli untuk diperiksa di persidangan terlebih dahulu.
Ahli yang dihadirkan pihak oditur adalah dua dokter yang merawat Andrie Yunus di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selain itu, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk menghadirkan ahli pidana dalam persidangan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sebab itu, hakim menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026, kemudian sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum pada Kamis (4/6/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras andrie yunus
- pelaku penyiraman air keras
- andrie yunus
- prajurit TNI
- terdakwa penyiraman air keras
- sidang tuntutan penyiraman air keras





