Skors Massal Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan, UI: Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) menegaskan penegakan aturan terhadap kasus dugaan pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dilakukan tanpa tebang pilih.

Penegasan itu disampaikan setelah kampus menjatuhkan sanksi berupa skorsing kepada 15 mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat," kata Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: 15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Diskors, Tiga Dihukum 3 Semester

Menurut Erwin, UI berupaya memastikan seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Dalam kasus ini, sebanyak 15 mahasiswa FHUI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester.

"Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak tiga orang di antaranya dikenakan skors selama tiga semester," kata Erwin.

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dikenakan skors selama dua semester, sedangkan empat mahasiswa mendapat skors selama satu semester.

Sementara itu, satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemendikti: Kasus Kekerasan Seksual FHUI Tidak Masuk Kategori Sanksi Berat

Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Awal mula kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa FH UI terbongkar dari bocornya grup chat para pelaku.

Salah satu anggota grup chat yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Pelaku terpaksa membocorkan chat tersebut lantaran ada suatu kondisi yang membuatnya terpaksa melakukannya.

Namun ia tidak menjelaskan alasan pelaku terpaksa membocorkan perbincangan isi grup tersebut.

Baca juga: Guru Besar FHUI Jawab Pertanyaan Sidang Uji Formil UU TNI di MK Pakai AI

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Informasi soal grup chat dan isinya pertama kali dibocorkan pelaku pada 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KSP Dudung Ungkap Faktor Evaluasi Pimpinan BGN, Ada Dugaan Jual Beli Titik SPPG
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Ungkap "Catatan Merah" Kinerja Dadan Hindayana yang Berujung Pencopotan dari Kursi Kepala BGN
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
CLEO Raih Penjualan Rp774 Miliar, Andalkan Ekspansi untuk Dorong Pertumbuhan
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Persebaya Berpotensi Lepas 7 Pemain Asing, Hanya Rivera dan Jefferson yang Dipastikan Bertahan
• 23 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.