Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). (Sumber: Kompas.com/Febryan Kevin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.

Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Adapun hal memberatkan dari tuntutan para terdakwa yang semuanya merupakan anggota TNI personel BAIS itu yakni perbuatan mereka bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer saat membacakan surat tuntutandi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Perbuatan para terdakwa, lanjutnya mengakibatkan luka berat bagi korban dalam hal ini Andrie Yunus.

Sedangkan untuk hal meringankan, Oditur Militer menyebut para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Para Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tegasnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Sementara itu, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, motif keempat terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap korban.

Hal itu dikarenakan korban yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, pada Maret 2025 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang tuntutan
  • penyiraman air keras andrie yunus
  • terdakwa 4 anggota tni
  • hal memberatkan tuntutan
  • hal meringankan tuntutan
  • tni
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siswa Jawa Timur Paling Banyak Lolos SNBP 2026, Jumlahnya Tembus 29 Ribuan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPBD Jember Inisiasi Gerakan Pilih Sampah Mandiri Guna Atasi Krisis Ekologis
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
OJK Ungkap Rp180 Triliun Biaya Kesehatan Dibayar Mandiri, Industri Asuransi Diminta Lebih Agresif
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
OECD Prediksi PDB RI Tumbuh 4,7 Persen pada 2026
• 23 menit laluidxchannel.com
thumb
Wujudkan Kepedulian Sosial, IFG Life Salurkan Hewan Kurban
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.