REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer menuntut empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun. Keempat terdakwa tersebut, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Komisi I DPR Dukung TNI Atasi Begal: Jika Polri Butuh Bantuan
Danseskoad Sebut Bersejarah, RI 1 Beri Taklimat ke 1.095 Perwira TNI dan Polri
Dua Kapal Fregat Turki akan Perkuat TNI AL pada 2027 dan 2028
Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI. Hal itu melalui aksi Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum. Kondisi itu mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.