JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan masa tenggang selama satu tahun bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik lama untuk segera melakukan proses balik nama tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat di tengah program pemutihan yang sedang berlangsung di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Balas Dino Pati Djalal, Habiburokhman: Tak Etis Mantan Wamenlu Kritik Kinerja Pemerintahan Prabowo
Menurutnya, selama masa transisi satu tahun ke depan, pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama masih diperbolehkan mengurus administrasi kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik asli.
Namun, mereka akan diberikan formulir pemberitahuan bahwa pada pembayaran pajak berikutnya kendaraan tersebut wajib sudah dibaliknamakan.
"Untuk satu tahun ini masih diberikan kesempatan tanpa melengkapi KTP pemilik asli. Namun nantinya akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib memproses balik nama," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026.
Dijelaskannya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan belum juga dibaliknamakan, sistem nantinya dapat melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Beredar Kabar Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung, Kasusnya Dirilis Sore Ini
Dituturkannya, kebijakan wajib balik nama kendaraan merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik lama sehingga surat konfirmasi pelanggaran ETLE dikirim ke alamat yang tidak lagi sesuai dengan pengguna kendaraan saat ini.
Akibatnya, banyak pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang elektronik karena kendaraan yang digunakan masih tercatat atas nama orang lain.
"Masih banyak kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik lama. Surat konfirmasi pelanggaran terkirim kepada orang lain sehingga pelanggar cenderung tidak peduli karena kendaraan belum atas namanya," tuturnya.
Diterangkannya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penerapan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang terintegrasi dengan konsep single identity.
Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan diharapkan benar-benar sesuai dengan pemilik dan pengguna yang sah.
BACA JUGA:Polisi Bakal Periksa Selebgram yang di-Endorse Hanania Group: Ada Awkarin hingga Keanu
- 1
- 2
- »





