Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut 4 Terdakwa 2 Tahun 6 Bulan Penjara

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tuntutan terhadap 4 terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi. Empat terdakwa yang menghadapi tuntutan ialah terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widi, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

#airkeras #andrieyunus #oditurmiliter

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Targetkan 500 Pasien hingga 2027

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • andrie yunus
  • penyiraman air keras
  • air keras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuma 9 Kali Main, Layvin Kurzawa Resmi Berpisah dengan Persib Bandung
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Menlu Qatar hingga RI Kecam Serangan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Azriel & Sarah Menzel Dikabarkan Menikah Tahun Ini, Kris Dayanti Buka Suara
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
5 Klub Bola Terkaya 2026 Dirilis, Nilainya Bikin Nganga
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rudianto Lallo Apresiasi Kapolda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.