Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.
"Amar putusan: tolak kasasi terdakwa," demikian seperti dikutip dari laman MA, Rabu (3/6/2026).
Advertisement
Dengan putusan tersebut, Antonius Kosasih harus tetap menjalani pidana 10 tahun penjara sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Permohonan kasasi Antonius Kosasih ini diadili oleh hakim ketua Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Antonius Kosasih telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025. Di mana dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Kosasih pun divonis pidana selama 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga divonis pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kosasih juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta. Di mana jika tak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, Kosasih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, hukuman pidana penjara tetap 10 tahun, sementara pidana pengganti diperberat menjadi 5 tahun penjara.




